TUGAS POKOK DAN FUNGSI BIDANG MUTASI DAN PROMOSI ASN (BIDANG II)
Tugas Pokok :
Bidang Mutasi dan Promosi ASN mempunyai tugas menyiapkan dan melaksanakan mutasi, promosi dan kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara.
Fungsi :
- pengelolaan mutasi ASN;
- pengelolaan promosi ASN;
- pengelolaan kenaikan pangkat ASN, peninjauan masa kerja dan pelekatan gelar;
- pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas bidang Mutasi dan Promosi ASN dan
- pelaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.